Persyaratan Moda Transportasi untuk Anak, Apakah Bebas PCR dan Antigen? Simak yuk !!!
WISNU PEDIA - Semua pengguna moda perjalanan transportasi
dalam negeri baik transportasi darat, udara, dan laut yang telah divaksinasi
miniimal dosis atau tahap kedua dapat dipastikan tidak harus menunjukkan hasil
tes negatif Terinfeksi Virus Covid baik antigen dan PCR.
Akan tetapi, terkhusus mereka yang baru divaksinasi dosis pertama terlebih lagi bagi mereka yang belum menerima vaksinasi dosis pertama atau memiliki penyakitan kesehatan khusus, mereka wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada November 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai Selasa 8 Februari 2022.
Terus, Bagaimana dengan kebijakan persyaratan untuk Anak maupun Balita?
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengguna atau pelaku perjalanan moda taransportasi dalam negeri yang berusia dibawah 6 tahun tetap dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dari orang tua dan perjalanan juga harus menerapkan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kebijakan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tertulis dalam Surat Edaran tersebut.
Kebijakan serupa juga tertuang pada moda transportasi darat yaitu kerta, hal tersebut karena adanya penyesuaian dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 25 pada tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid 19.
"KAI telah senantiasa mengikuti dan mematuhi atas seluruh
ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda
transportasi kereta api," ungkas Joni, dalam keterangan, Rabu (9/3/2022).
Seperti menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi
mobilitas,memakai masker, mencuci tangan, menghindari makan bersama, dan
menggunakan hand sanitizer.
Posting Komentar