Apa sih itu Dangerous Goods?

Seberapa pentingnya bagi jalannya Penerbangan?



AVIATION LEARNING - Pada kesemptan kali ini saya akan mengulas materi yang sempat diajarkan yaitu Pengertian Dangerous Goods ( DG ). Bagi rekan rekan yang berkecimpung di dunia Transportasi khusunya logistik dan kargo serta teman teman yang cukup melakukan pengiriman barang baik laut dan udara saya rasa anda sering mendengar mengenai istilah DG atau Dangerous Goods.
 
Namun kali ini saya akan membahasa mengenai Dangerous Goods bagi jalannya Transportasi Udara. Bagi anda yang sering kali melakukan pengiriman barang via Kargo Udara maka mengetahui tipe dan klasifikasi jenis barang yang akan anda kirimkan merupakan hal yang sangat penting. Karena tidak semua barang yang akan kita kirim memiliki jenis yang sama, bahkan ada juga jenis barang yang tidak bisa di kirimkan melalui cargo udara atau juga harus melalui penangan maupun perizinan khusus.

Berdasarkan International Air Transport Association (IATA) didalam buku Peraturan mengenai  Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 mengenai The Safety Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan dan diartikan sebagai berikut :
"barang berbahaya merupakan zat atau bahan yang memiliki potensi membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan dapat berakibat pada keselamatan"

Menurut peraturan yang berlaku barang berbahaya dapat diangkut dengan menggunakan moda transportasi apapun termasuk pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dan berlaku, termasuk aturan penggunaan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label pada kemasan serta penyimpanan dan permuatannya.

Tahu ndak sih, kalo Dangerous Goods (DG) itu dibedakan?

Barang berbahaya kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga Tipe, yaitu :
  1. Tipe A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo.
  2. Tipe B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja.
  3. Tipe C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara.

Pengelompokan diatas didasarkan pada ciri-ciri maupun jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation. 

Kategori DG Angkutan barang atau bahan yang dilarang diangkut karena akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan dibagi dalam 4 (empat) kategori antara lain :

a. Explosive (Bahan Peledak)
b. Weapons (Senjata)
c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya
d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)  
Berikut terdapat Penengertian Istilah-istilah pengemasan yang sering dipakai :

  1. Packing : (the art operation by which articles or substance are enveloped in wrapping or enclosed in packaging or otherwise secured. “merupakan suatu seni/tata cara pelaksanaan pengemasan rehadap bahan atau zat yang dibungkus atau dikemas dalam suatu kemasan paket yang dijamin keamanannya”.
  2. Package : (non radioactive material) the complate product of the packing operation consisting of the packiging and contens prepared for transport. “merupakan hasil lengkap pelaksanaan pengemasan dalam bentuk paket/kemas yang terisi yang siap untuk diangkut”.
  3. Packaging : (non radioactive material) Receptacles and any other component or materials necesarry for the receptacles to perfromm its containmet function and tensure compliance with the minimum packing requirement of these regulations. “merupakan  wadah dan komponen/bahan lain yang diperlukan untuk membentuk suatu kemasan/paket sesuai dengan persyaratan minimum pengemasan berdasarkan peraturan yang berlaku”.

Dangerous goods  atau ( DG ) dibagi menjadi sembilan kelas, antara lain:
  1. Exsplosives Goods ( REX ) ialah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
  2. Gasses ( RPG ) ialah barang – barang yang mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane.
  3. Flammable liquids ( RFL ) ialah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
  4. Flammable Solids ( RFS ) ialah barang – barang zat padat dan mudah terbakarseperti Matches ( Korek api )
  5. Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide ialah barang – barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
  6. Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) ialah barang -barang yang mengandung racunseperti sianida,pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
  7. Radioactive Material ( RFW ) ialah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
  8. Corrosives ( RCM ) ialah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai danmerkuri.
  9. Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) ialah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dan lain-lain.

Jika jenis barang termasuk dalam kategori Dangerous Goods maka secara singkat perlu adanya  berpedoman pada ketentuan berikut:

  1. Dangerous goods regulation atau peraturan penanganan barang berbahaya menurut IATA. 
  2. Berapa banyaknya baik liter atau kg per package agar dapat diangkut kargo udara atau pesawat terbang.
  3. Bagaimana cara untuk penempatan di gudang maupun dalam pesawat terbang.
  4. Label yang digunakan harus sesuai dan harus ditempatkan pada barang tersebut.
  5. Dokumen yang harus terpenuhi dan lengkap oleh pengirim (consignee) dangerous goods.

Selain itu, ada hal yang harus diingat bahwa tidak semua maskapai penerbangan dapat mengani hal tersebut hanya sebagian penerbangan yang benar-benar tidak bisa menerima kiriman barang yang termasuk dalam ketegori Dangerous Goods ( DG ).


Salam Aviation !!!

Post a Comment